Menjadi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang unggul, profesional, dan berdaya saing dalam mencetak insan cendekia yang beriman, berilmu, berkarakter, dan mandiri.

VISI, MISI DAN TUJUAN

VISI
  1. Menyelenggarakan layanan pendidikan kesetaraan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.

  2. Mengembangkan program pendidikan kecakapan hidup (life skill) yang relevan dengan kebutuhan zaman dan dunia kerja.

  3. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan.

  4. Menanamkan nilai-nilai karakter, akhlak mulia, dan budaya literasi dalam setiap kegiatan pembelajaran.

  5. Membangun kemitraan strategis dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mendukung pengembangan peserta didik.

  6. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran dan manajemen lembaga.

MISI
  1. Memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan formal.

  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi akademik dan keterampilan praktis.

  3. Membentuk lulusan yang mandiri, percaya diri, dan siap melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.

  4. Mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

  5. Menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing lokal maupun nasional.

TUJUAN
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1990 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan

  7. Peraturan Menteri Pendidian dan Kebudayaan RI Nomor 146 Tahun 2013 tentang Pendirian Pendidikan Non Formal

  8. Izin Operasional Nomor : 4/SIPKBM/DPMPTSP-BTM/01/XII/2025

  9. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P2971041

  10. Akta Notari Yayasan Berkah Ilmu Cendekia Nomor 965 Tanggal 22 Juli 2023

  11. SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0011541.AH.01.04.Tahun 2023

  12. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) : AZ4140

  13. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) : 2171124J0000002

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PKBM